Ruang Terbuka Hijau (RTH)
merupakan ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam
bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam
penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan yang
berfungsi sebagai kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan
olah raga, pemakaman, pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau perkarangan (Immendagri
no 14/1998). Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi) dalam setiap
bentuknya sedangkan public spaces dan
ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman. Public spaces adalah ruang yang dapat
dinikmati oleh seluruh masyarakat
Implementasi Undang-Undang Penataan
Ruang Nomor 26 Tahun 2007 dalam pasal 28 ayat 1 tentang rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau. Undang-Undang Penataan Ruang no 26 tahun 2007
dalam pasal 29 bahwa (1). Ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka privat.
(2). Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga
puluh) persen dari luas wilayah kota. (3). Proporsi ruang terbuka hijau publik
pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Perda Provinsi NTB no 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam
pasal 53 ayat 3; peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau kota harus disusun
dengan memenuhi ketentuan mengenai : a. Pemanfaatan ruang untuk aktivitas
rekreasi; b. Pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan penunjang
aktivitas rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan c. Ketentuan pelarangan
pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud pada huruf b.
Ruang terbuka hijau
membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan
kualitas lingkungan perkotaan. Mempertahankan lingkungan perkotaan agar tetap
berkualitas merupakan penjabaran dari GBHN 1993 dengan asas trilogi
pembangunannya yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, dan stabilitas nasional melalui pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup (GBHN, 1993;4). Oleh karena itu sangat
diperlukan perencanaan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) untuk
meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah dimasa yang akan
datang.
P2KH SEBAGAI PROGRAM
PENGEMBANGAN KOTA HIJAU
Program Pengembangan Kota
Hijau atau lebih disingkat dengan nama P2KH merupakan salah satu program
peningkatan penataan kawasan berupa RTH melalui anggaran kewenangan Dirjen
Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI. Program ini sebagai implemetasi
pola penataan ruang sekaligus reward bagi Kabupaten/Kota yang telah
menyelesaikan RTRW Kabupaten/Kota sebagai lokasi P2KH. Program ini melalui
mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Misi kota hijau
sebenarnya tidak hanya sekedar “menghijaukan” kota. Lebih dari itu, kota hijau
dengan visinya yang lebih luas dan komprehensif, yaitu kota yang ramah
lingkungan, memiliki misi antara lain memanfaatkan secara efektif dan efesien
sumberdaya air dan energy, mengurangi limbah, menerapkan system transportasi
terpadu, menjadmin kesehatan lingkungan
Kegiatan-kegiatan yang
dapat dilakukan dalam penataan RTH/Hutan Kota yaitu :
1. Optimalisasi kawasan berfungsi
lindung;
2. Meminimalkan dampak pemasan global;
3. Sebagai kawasan pelestarian
lingkungan hidup sesuai penataan ruang;
4. Sebagai kawasan tempat berkembangnya
keanekaragaman hayati;
5. Menjaga dan mengendalikan ekosistem
kota yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungannya;
6. Penataan kawasan hijau agar memiliki
nilai estetika yang tinggi (ekowisata dan pendidikan lingkungannya);
7. Mempertahankan kawasan resapan air;
8. Sarana rekriasi;
9. Sebagai wahana pendidikan dan budaya;
Sebagai wahana usaha
Sebagai wahana usaha
Program pengembangan Kota
Hijau (P2KH) yang telah dirintis oleh Kementerian Pekerjaan Umum c.q.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang, merupakan salah satu langkah nyata
Pemerintah Pusat bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah
kota/kabupaten dalam memenuhi ketetapan UUPR, terutama terkait pemenuhan luasan
RTH perkotaan, sekaligus menjawab tantanngan perubahan iklim di Indonesia. P2KH
merupakan inovasi program perwujudan RTH perkotaan yang berbasis komunitas.
P2KH merupakan inisiatif
untuk mewujuidkan kota hijau secara inklusif dan komprehensif untuk mewujudkan
8 (delapan) atribut kota hijau yang meliputi : (1). Perencanaan dan perancangan
kota yang ramah lingkungan, (2). Ketersediaan ruang terbuka hijau, (3). Konsumsi
energy yang efisien, (4). Pengelolaan air yang efektif, (5). Pengelolaan limbah
dengan prinsip 3R, (6). Bangunan hemat energy atau bangunan hijau, (7). Penerapan
system transportasi yang berkelanjutan, dan (8). Peningkatan peran masyarakat
sebagai komunitas hijau.
Pada tahun 2011, Direktorat
Jenderal Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum memprakarsai Program
Pengembangan Kota Hijau (P2KH) untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam
mewujudkan kota hijau. P2KH diawali dengan mewujudkan kota hijau melalui
perumusan local action atau rencana
aksi kota hijau (RAKH).
Pada tahap inisiasi, P2KH
difokuskan pada perwujudan 3 (tiga) atribut, yaitu : perencanaan dan
perancangan kota yang ramah lingkungan; perwujudan ruang terbuka hijau 30%; dan
peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau, namun pada tahap
berikutnya diharapkan akan dapat lebih diperluas. Dalam rangka mewujudkan 3
(tiga) atribut tersebut, sebagai tindak lanjut dari kegiatan perumusan RAKH,
maka pemerintah akan melaksanakan kegiatan Pengembangan Kota Hijau yang terdiri
dari kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Kota Hijau, sosialisasi, Pembuatan Peta
Hijau (Green Map) dan Masterplan.
ada contoh proposal untuk ikut P2KH?
BalasHapuskalo ada mohon di emil ke naizzira@gmail.com.
Terima kasih
Naizzira
ADA MATERI2 DALAM BENTUK POWERPOINT NYA BU...mohon diemai ya...smes_2011@ymail.com
BalasHapus