Selasa, 08 Oktober 2013

Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH)



Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan yang berfungsi sebagai kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan olah raga, pemakaman, pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau perkarangan (Immendagri no 14/1998). Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi) dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman. Public spaces adalah ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat
Implementasi Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 dalam pasal 28 ayat 1 tentang rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Undang-Undang Penataan Ruang no 26 tahun 2007 dalam pasal 29 bahwa (1). Ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka privat. (2). Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. (3). Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Perda Provinsi NTB no 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam pasal 53 ayat 3; peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau kota harus disusun dengan memenuhi ketentuan mengenai : a. Pemanfaatan ruang untuk aktivitas rekreasi; b. Pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan penunjang aktivitas rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan c. Ketentuan pelarangan pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud pada huruf b.
Ruang terbuka hijau membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan. Mempertahankan lingkungan perkotaan agar tetap berkualitas merupakan penjabaran dari GBHN 1993 dengan asas trilogi pembangunannya yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dan stabilitas nasional melalui pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup (GBHN, 1993;4). Oleh karena itu sangat diperlukan perencanaan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) untuk meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah dimasa yang akan datang.
P2KH SEBAGAI PROGRAM PENGEMBANGAN KOTA HIJAU
Program Pengembangan Kota Hijau atau lebih disingkat dengan nama P2KH merupakan salah satu program peningkatan penataan kawasan berupa RTH melalui anggaran kewenangan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI. Program ini sebagai implemetasi pola penataan ruang sekaligus reward bagi Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan RTRW Kabupaten/Kota sebagai lokasi P2KH. Program ini melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Misi kota hijau sebenarnya tidak hanya sekedar “menghijaukan” kota. Lebih dari itu, kota hijau dengan visinya yang lebih luas dan komprehensif, yaitu kota yang ramah lingkungan, memiliki misi antara lain memanfaatkan secara efektif dan efesien sumberdaya air dan energy, mengurangi limbah, menerapkan system transportasi terpadu, menjadmin kesehatan lingkungan
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam penataan RTH/Hutan Kota yaitu :
1.      Optimalisasi kawasan berfungsi lindung;
2.      Meminimalkan dampak pemasan global;
3.      Sebagai kawasan pelestarian lingkungan hidup sesuai penataan ruang;
4.      Sebagai kawasan tempat berkembangnya keanekaragaman hayati;
5.      Menjaga dan mengendalikan ekosistem kota yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungannya;
6.      Penataan kawasan hijau agar memiliki nilai estetika yang tinggi (ekowisata dan pendidikan lingkungannya);
7.      Mempertahankan kawasan resapan air;
8.      Sarana rekriasi;
9.      Sebagai wahana pendidikan dan budaya; 
             Sebagai wahana usaha
Program pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang telah dirintis oleh Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Penataan Ruang, merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah Pusat bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dalam memenuhi ketetapan UUPR, terutama terkait pemenuhan luasan RTH perkotaan, sekaligus menjawab tantanngan perubahan iklim di Indonesia. P2KH merupakan inovasi program perwujudan RTH perkotaan yang berbasis komunitas.
P2KH merupakan inisiatif untuk mewujuidkan kota hijau secara inklusif dan komprehensif untuk mewujudkan 8 (delapan) atribut kota hijau yang meliputi : (1). Perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan, (2). Ketersediaan ruang terbuka hijau, (3). Konsumsi energy yang efisien, (4). Pengelolaan air yang efektif, (5). Pengelolaan limbah dengan prinsip 3R, (6). Bangunan hemat energy atau bangunan hijau, (7). Penerapan system transportasi yang berkelanjutan, dan (8). Peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.
Pada tahun 2011, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum memprakarsai Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan kota hijau. P2KH diawali dengan mewujudkan kota hijau melalui perumusan local action atau rencana aksi kota hijau (RAKH).
Pada tahap inisiasi, P2KH difokuskan pada perwujudan 3 (tiga) atribut, yaitu : perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan; perwujudan ruang terbuka hijau 30%; dan peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau, namun pada tahap berikutnya diharapkan akan dapat lebih diperluas. Dalam rangka mewujudkan 3 (tiga) atribut tersebut, sebagai tindak lanjut dari kegiatan perumusan RAKH, maka pemerintah akan melaksanakan kegiatan Pengembangan Kota Hijau yang terdiri dari kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Kota Hijau, sosialisasi, Pembuatan Peta Hijau (Green Map) dan Masterplan.

2 komentar:

  1. ada contoh proposal untuk ikut P2KH?
    kalo ada mohon di emil ke naizzira@gmail.com.
    Terima kasih

    Naizzira

    BalasHapus
  2. ADA MATERI2 DALAM BENTUK POWERPOINT NYA BU...mohon diemai ya...smes_2011@ymail.com

    BalasHapus