Selasa, 08 Oktober 2013

Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH)



Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan yang berfungsi sebagai kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan olah raga, pemakaman, pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau perkarangan (Immendagri no 14/1998). Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi) dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman. Public spaces adalah ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat
Implementasi Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 dalam pasal 28 ayat 1 tentang rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Undang-Undang Penataan Ruang no 26 tahun 2007 dalam pasal 29 bahwa (1). Ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka privat. (2). Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. (3). Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Perda Provinsi NTB no 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam pasal 53 ayat 3; peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau kota harus disusun dengan memenuhi ketentuan mengenai : a. Pemanfaatan ruang untuk aktivitas rekreasi; b. Pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan penunjang aktivitas rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan c. Ketentuan pelarangan pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud pada huruf b.
Ruang terbuka hijau membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan. Mempertahankan lingkungan perkotaan agar tetap berkualitas merupakan penjabaran dari GBHN 1993 dengan asas trilogi pembangunannya yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dan stabilitas nasional melalui pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup (GBHN, 1993;4). Oleh karena itu sangat diperlukan perencanaan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) untuk meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah dimasa yang akan datang.
P2KH SEBAGAI PROGRAM PENGEMBANGAN KOTA HIJAU
Program Pengembangan Kota Hijau atau lebih disingkat dengan nama P2KH merupakan salah satu program peningkatan penataan kawasan berupa RTH melalui anggaran kewenangan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI. Program ini sebagai implemetasi pola penataan ruang sekaligus reward bagi Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan RTRW Kabupaten/Kota sebagai lokasi P2KH. Program ini melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Misi kota hijau sebenarnya tidak hanya sekedar “menghijaukan” kota. Lebih dari itu, kota hijau dengan visinya yang lebih luas dan komprehensif, yaitu kota yang ramah lingkungan, memiliki misi antara lain memanfaatkan secara efektif dan efesien sumberdaya air dan energy, mengurangi limbah, menerapkan system transportasi terpadu, menjadmin kesehatan lingkungan
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam penataan RTH/Hutan Kota yaitu :
1.      Optimalisasi kawasan berfungsi lindung;
2.      Meminimalkan dampak pemasan global;
3.      Sebagai kawasan pelestarian lingkungan hidup sesuai penataan ruang;
4.      Sebagai kawasan tempat berkembangnya keanekaragaman hayati;
5.      Menjaga dan mengendalikan ekosistem kota yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungannya;
6.      Penataan kawasan hijau agar memiliki nilai estetika yang tinggi (ekowisata dan pendidikan lingkungannya);
7.      Mempertahankan kawasan resapan air;
8.      Sarana rekriasi;
9.      Sebagai wahana pendidikan dan budaya; 
             Sebagai wahana usaha
Program pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang telah dirintis oleh Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Penataan Ruang, merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah Pusat bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dalam memenuhi ketetapan UUPR, terutama terkait pemenuhan luasan RTH perkotaan, sekaligus menjawab tantanngan perubahan iklim di Indonesia. P2KH merupakan inovasi program perwujudan RTH perkotaan yang berbasis komunitas.
P2KH merupakan inisiatif untuk mewujuidkan kota hijau secara inklusif dan komprehensif untuk mewujudkan 8 (delapan) atribut kota hijau yang meliputi : (1). Perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan, (2). Ketersediaan ruang terbuka hijau, (3). Konsumsi energy yang efisien, (4). Pengelolaan air yang efektif, (5). Pengelolaan limbah dengan prinsip 3R, (6). Bangunan hemat energy atau bangunan hijau, (7). Penerapan system transportasi yang berkelanjutan, dan (8). Peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.
Pada tahun 2011, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum memprakarsai Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan kota hijau. P2KH diawali dengan mewujudkan kota hijau melalui perumusan local action atau rencana aksi kota hijau (RAKH).
Pada tahap inisiasi, P2KH difokuskan pada perwujudan 3 (tiga) atribut, yaitu : perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan; perwujudan ruang terbuka hijau 30%; dan peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau, namun pada tahap berikutnya diharapkan akan dapat lebih diperluas. Dalam rangka mewujudkan 3 (tiga) atribut tersebut, sebagai tindak lanjut dari kegiatan perumusan RAKH, maka pemerintah akan melaksanakan kegiatan Pengembangan Kota Hijau yang terdiri dari kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Kota Hijau, sosialisasi, Pembuatan Peta Hijau (Green Map) dan Masterplan.

Selasa, 01 Oktober 2013

HATI SENANG





Mulailah sesuatu itu dengan HATI SENANG, itulah yang menjadi nyawa kami dalam berkarya. Awalnya dari iseng-iseng permainan kata, dimana sesungguhnya kami ingin tetap bersama dalam suasana hati senang, tidak boleh mengeluh, tidak boleh meratap, apalagi bersedih sehingga mengikat kami untuk kembali untuk berkarya, walau kadang tidak dapat terwujudkan.

Sejarah pertemuan kami adalah  ketika kami bersama-sama mengerjakan proyek DED RTH P2KH 2013 Kabupaten Lombok Tengah. Seiringnya waktu kami pun sering bersama-sama, makan bersama, diskusi bersama, bahkan jalan-jalan bersama. Terlepas dari itu semua kami melakukan semua dengan hati senang, Apalagi ketika mengikuti program pendampingan masyarakat dalam pembuatan masterplan masyarakat pesisir berbasis ECV  di tiga desa yaitu Gondang, Medana dan Gili indah Kabupaten Lombok Utara. Jarak yang kami tempuh dari Mataram cukup jauh, namun HATI SENANGlah yang memberi kami energy sehingga tidak ada kata untuk mengeluh mengerjakan sesuatu meski jarak yang kami tempuh itu cukup jauh dan melelahkan.
Harapan ke depan di tahun-tahun berikutnya. Kami tetap berkarya dengan Hati Senang tanpa melihat seberapa besar kami menerima, namun seberapa banyak kami memberi untuk masyarakat. Semoga ALLah meridhoi agar kami lebih bermanfaat bagi orang lain dan lingkungan sekitarnya…amiiin “  I wont give up with HATI SENANG”

Senin, 16 September 2013

Siapakah Arsitek Sesungguhnya?


Siapakah sesungguhnya arsitek sebenarnya?. Apakah setiap orang yang belajar menempuh jenjang pendidikan S1,S2,S3 bahkan professor yang fokus serta di bidang arsitektur dikatakan dengan arsitek? Mungkin sebagian jawabannya iya, namun bagi saya pribadi jawabannya tidak.

Bagi saya, Tuhan telah memberikan potensi pada setiap diri manusia untuk memiliki “kreativitas merancang atau kreativitas mendesign” atas dirinya sendiri. Artinya manusia memiliki otoritas diri untuk mendesign, merancang visi dan misi hidup terhadap kehidupan pribadinya, kata lain manusia  termasuk makhluk yang dibebaskan oleh Tuhan untuk menentukan seperti apa ruang cita-cita diinginkan oleh dirinya sekarang, besok dan dimasa yang akan datang. Kemampuan terlaksananya potensi itu merupakan konsep utama yang  diterapkan dalam merancang atau medesaign keputusan hidup terhadap diri.
Lalu siapakah arsitek yang sesungguhnya jika ia diragukan kemampuannya meskipun ia lulusan jurusan arsitektur. Hal ini disebabkan tidak semua arsitek yang melangsungkan pendidikannya di universitas mampu merancang bangunan yang “WOW”serta banyak arsitek tidak bisa mendesain rumah pribadinya berdasarkan standart “kearsitekturannnya” seperti yang dipublikasikan "rumah karya arsitek" di media sosial dan media informasi elektronik.  Fenomena ini menjadi timpang ketika saya berpikir kembali pada diri saya yang lulusan aristek belum punya karya desain yang benar-benar diakui oleh orang lain, meskipun dalam keseharian banyak orang yang memesan untuk didesaignkan rumah.

Terlepas dari itu semua, definisi arsitek terjawab dengan sendirinya dan membuktikan pernyataan saya sebelumnya,setelah saya melihat beberapa kumpulan anak yang bermain pasir di pinggir pantai yang sedang mendesain atau merancang rumah “angan”  mereka sendiri. Hasilnya tidak kalah bagus bahkan lebih representative dibandingkan rancangan atau desaign karya arsitek sungguhan, peristiwa ini juga menunjukkan bahwa setiap manusia mampu menjadi arsitek tanpa harus menempuh pendidikan jurusan arsitektur, sehingga SESUNGGUHNYA semua manusia adalah ARSITEK.  ‘Sudahkah kita mengarsitekkan diri kita sendiri supaya lebih baik dari sebelumnya”, jawabannya tidak perlu saya jawab dan jawablah sendiri hehehehe

Senin, 09 September 2013

Sedikit Bercerita tentang Karang Bajo


Tidak gampang dan mudah untuk menemukan komunitas adat  suatu desa di kepulauan nusantara Indonesia. Umumnya desa yang ditemukan adalah desa yang telah melepaskan baju kesederhanaannya, adat istiadatnya dalam mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan desa saat ini telah mengubah tampilan fisik wajah desa dari yang tradisonal menjadi semi modern bahkan modern, sehingga lupa menampilkan ciri kekhasaan yang dimiliki desa tersebut, akibatnya kurang menariknya untuk diambil hikmah jika berkunjung ke desa yang berbaju modern tersebut.
Berbicara tentang kekhasan yang dimiliki oleh desa, dari hasil pengamatan jalan-jalan keliling pulau Lombok, saya telah menemukan satu desa yang asyik dengan kekhasaannya sebagai desa adat, yang mana tampilan fisik wajah desa yang masih menggunakan bahan alam pada bahan bangunan di permukiman  desa tersebut. Selain itu pola hidup yang taat pada persepsi nenek moyang di masa lampau masih dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Desa yang unik ini diberi nama desa Karang Bajo.
 Sejarah Karang Bajo konon berasal dari suku Sulewesi yang berlayar dan menepi di Labuan Carik, sehingga orang itulah yang mencukupi mukim tersebut dan orang itu pun tak menolak dan diberi tempat tinggal sesuai dengan tempat tinggal yang lainnya dan memiliki nama, tempat ini juga harus diberi nama yakni Karang Bajo hingga sekarang nama itu digunakan untuk menamakan gubuk atau desa didalamnya, orang itupun tinggal disana hingga memiliki keturunan. Dikarenakan Karna orang tersebut merupakan suku pesisir hingga ia pindah dari karang bajo,karna kurang terbiasa dengan suasana semasam itu agak bersekatan dengan lereng gunung rinjani, iapun memutuskan unutk pindah. Ke pinggiran pantai ,yang sekarang desa tersebut di sebut Kampung telagabagek. Yang sampai saat ini kampung itu juga masih utuh sampai sekarang. (Santiri, 2011).
                Ciri khas yang dimiliki oleh Karang Bajo adalah rumah adat yang masih terawat dibatasi dengan pagar bambo dan memiliki nama tersendiri. Rumah adat ditempati oleh para tokoh pranata adat setempat, seperti kiyai, lebe, pemangku, pembekel dan mak lokaq (tetua). Rumah adat yang disebut kampu ini tidak sembarang orang dapat memasuki kecuali dalam acara-acara tertentu dan mendapatkan izin dari pemangku atau melokaknya. Untuk dapat masuk di wilayah kampu ini harus mempergunakan pakaian adat dengan melepas pakaian dalam kita pergunakan untuk menghormati kesucian dan kesakralannya (Santiri, 2011).
Hasil wawancara dengan pemangku desa disana masih banyak ritual adat yang masih dilakukan antara lain :
1.       Maulid Adat yang dilaksanakan setiap tahun pada bulan Rabiul Awal di masjid kuno Bayan;
2.       Ngaponin, acara pencucian pusaka benda-benda bersejarah milik leluhur;
3.       Lebaran adat, yang dilaksanakan setiap tahun akhir puasa;
4.       Asuh Prusa, prosesi ritual pergantian mangku perumbaq (ketua adat), dll;
Dari empat ritual adat di atas, masih banyak acara ritual yang bertahan dan tetap dilaksanakan di desa Karang Bajo. Hanya saja tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Desa adat ini sangat cocok untuk dijadikan lokasi penelitian, terutama di bidang kearifan lokal sebagai upaya  pelestarian kawasan desa adat di Pulau Lombok. Dan tak kalah penting, sekembalinya dari kunjungan desa Karang Bajo setidaknya dapat mengambil hikmah tentang ketulusan jiwa atas usaha mempertahankan "adat istiadat" yang mereka jalankan ditengah glamournya zaman yang galau ini.